You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPID dan KI DKI Adakan Webinar KIP Jilid 3
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

PPID dan KI DKI Adakan Webinar KIP Jilid 3

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokementasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta Jilid 3, Kamis (25/8).

Ketika sosialiasi, kita kolaborasikan

Melalui kegiatan ini, badan publik diharapkan dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi sesuai dengan UU KIP.

"Transparansi informasi oleh badan publik sesuai dengan amanat undang-undang sudah berjalan dengan baik. Namun, akan semakin baik jika sistem dari keterbukaan informasi ini disempurnakan dengan adanya kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada," ujar Atika Nur Rahmania, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, saat menyampaikan sambutan.

KI DKI Jakarta Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022

Ia menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang mengundang PPID Organisasi Perangkat Daerah, PPID kota dan kabupaten administrasi, PPID kecamatan, PPID kelurahan, PPID Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), PPID Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga/badan publik di wilayah Jakarta, LSM/ormas/NGO, mahasiswa/akademisi, partai politik, dan masyarakat Jakarta.

Atika menjelaskan, pengesahan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP merupakan sebuah momentum baru dalam era keterbukaan. UU tersebut telah menjamin hak atas informasi seluruh masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik juga sangat penting bagi masyarakat agar dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik, terutama pemerintah. Kebijakan keterbukaan informasi publik tersebut sangat berkaitan erat dengan akuntabilitas pemerintah yang akan membawa tata pemerintahan kepada jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) atas informasi," sambungnya.

Penjaminan hak atas informasi harus dipahami secara mendasar, khususnya pada badan publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.

"Keterbukaan informasi publik membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya akademisi, untuk ikut serta mengawal setiap kebijakan pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan," katanya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, KIP merupakan hal substantif di negara demokrasi. Tranparansi telah menggema sampai ke mancanegara.

Menurutnya, partisipasi publik adalah suatu hal yang harus dilakukan. Masyarakat sebagai pemohon infomasi dan warga negara ber-KTP Indonesia, tidak dibatasi. Masyarakat harus sadar akan haknya.

"Ketika sosialiasi, kita kolaborasikan. Kampus diharapkan membuat kurikulum keterbukaan informasi publik yang dapat memberikan suatu materi khusus tentang keterbukaan informasi publik. Kami yakini, webinar ini dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat dan akademisi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1734 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1099 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1088 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye904 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri