You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPID dan KI DKI Adakan Webinar KIP Jilid 3
....
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

PPID dan KI DKI Adakan Webinar KIP Jilid 3

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokementasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta Jilid 3, Kamis (25/8).

Ketika sosialiasi, kita kolaborasikan

Melalui kegiatan ini, badan publik diharapkan dapat menunjukkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi sesuai dengan UU KIP.

"Transparansi informasi oleh badan publik sesuai dengan amanat undang-undang sudah berjalan dengan baik. Namun, akan semakin baik jika sistem dari keterbukaan informasi ini disempurnakan dengan adanya kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada," ujar Atika Nur Rahmania, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, saat menyampaikan sambutan.

KI DKI Jakarta Gelar Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022

Ia menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang mengundang PPID Organisasi Perangkat Daerah, PPID kota dan kabupaten administrasi, PPID kecamatan, PPID kelurahan, PPID Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), PPID Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga/badan publik di wilayah Jakarta, LSM/ormas/NGO, mahasiswa/akademisi, partai politik, dan masyarakat Jakarta.

Atika menjelaskan, pengesahan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP merupakan sebuah momentum baru dalam era keterbukaan. UU tersebut telah menjamin hak atas informasi seluruh masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik juga sangat penting bagi masyarakat agar dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik, terutama pemerintah. Kebijakan keterbukaan informasi publik tersebut sangat berkaitan erat dengan akuntabilitas pemerintah yang akan membawa tata pemerintahan kepada jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) atas informasi," sambungnya.

Penjaminan hak atas informasi harus dipahami secara mendasar, khususnya pada badan publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.

"Keterbukaan informasi publik membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya akademisi, untuk ikut serta mengawal setiap kebijakan pemerintah sehingga dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan," katanya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, KIP merupakan hal substantif di negara demokrasi. Tranparansi telah menggema sampai ke mancanegara.

Menurutnya, partisipasi publik adalah suatu hal yang harus dilakukan. Masyarakat sebagai pemohon infomasi dan warga negara ber-KTP Indonesia, tidak dibatasi. Masyarakat harus sadar akan haknya.

"Ketika sosialiasi, kita kolaborasikan. Kampus diharapkan membuat kurikulum keterbukaan informasi publik yang dapat memberikan suatu materi khusus tentang keterbukaan informasi publik. Kami yakini, webinar ini dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat dan akademisi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1453 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1441 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1173 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1126 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1094 personFolmer